TARUH KODE ADSENSE DI SINI
TARUH KODE ADSENSE DI SINI
Baca Juga


TOP KEPO ~ Sempat menuai kritik berbagai pihak atas rencana menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional Ketua RT/RW, kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hanya mengubah mekanisme soal LPJ tersebut.
Perubahan mekanisme ini, menurut Anies, justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.
Ada sejumlah hal yang berubah, seperti LPJ RT/RW yang sebelumnya melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan, kali ini dilakukan per enam bulan sekali.
"Laporannya (RT/RW) ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi, laporan mereka ke warga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).
“Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah,” paparnya.
Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Penggunaan uang tersebut, lanjut Anies, dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW. Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.
Dijelaskannya, Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong Ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.
"Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya Pasal 45 yang berbunyi “Kekayaan RT dan/atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.”
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggungjawaban RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.
“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” jelas Anies.
Sebelumnya, saat menggelar pertemuan dengan RT/RW dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017) lalu, Anies sempat melontarkan rencananya untuk menghapus laporan pertanggungjawaban soal dana operasional RT/RW.
Anies menyampaikan hal tersebut setelah mendengar berbagai keluhan RT/RW soal LPJ dana operasional. "Mulai 2018, Bapak, Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.
Alasan Anies ingin menghapus LPJ, karena ia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ. "Kami ingin membuat Ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," pungkasnya.
SRC :netralnews.com
Source link
0 comments